PPBerlakuBerlaku mulai: 22 Desember 2020
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Detail Peraturan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Pemerintah Pusat
Nomor
76
Bentuk
PP
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
LN. 2020 No. 293, TLN No. 6608
Subjek
Pelayanan Publik, Keuangan & Anggaran
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Hukum Keuangan Negara
Satker Pengusul
Kemenkeu
Halaman ini telah diakses
1,204 kali
Abstrak & Materi Muatan
Pembaruan aturan dan penambahan jenis layanan PNBP Polri terkini, menggantikan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Daftar Materi Muatan
- Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
- Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
- Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Ketentuan Penutup
Status Peraturan & Relasi Hukum
Mencabut
- Tidak ada peraturan yang dicabut
Dicabut dengan
- -
Mengubah
- Tidak mengubah peraturan lain
Diubah dengan
- -
Dasar Hukum / Melaksanakan
Peraturan Pelaksana
- -
Catatan / Keterangan
Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.
Unduh Dokumen
PDF
Dokumen Utama (PP 76 Tahun 2020)
Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali
Lampiran I - Struktur Organisasi
Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF
Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.