Glosarium Peraturan
Cari dan pahami berbagai istilah teknis dan hukum yang digunakan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua Istilah
10 IstilahAjun Komisaris Polisi (AKP)
Pangkat perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bhabinkamtibmas
Pengemban Polmas di desa/kelurahan yang bertugas melakukan pembinaan ketertiban masyarakat.
Hukum Disiplin
Peraturan mengenai kewajiban dan larangan yang mengikat anggota Polri, yang apabila dilanggar mengakibatkan dijatuhkannya hukuman disiplin.
Intelijen
Segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan untuk mewujudkan pengamanan dan penggalangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Penyelidik
Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Penyidikan
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
Restorative Justice
Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Tindak Pidana
Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu.
Zonasi
Pembagian wilayah dalam rangka pengaturan dan penentuan batas-batas wilayah tugas operasional.