Glosarium Peraturan

Cari dan pahami berbagai istilah teknis dan hukum yang digunakan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semua Istilah

10 Istilah

Ajun Komisaris Polisi (AKP)

Pangkat perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bhabinkamtibmas

Pengemban Polmas di desa/kelurahan yang bertugas melakukan pembinaan ketertiban masyarakat.

Hukum Disiplin

Peraturan mengenai kewajiban dan larangan yang mengikat anggota Polri, yang apabila dilanggar mengakibatkan dijatuhkannya hukuman disiplin.

Intelijen

Segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan untuk mewujudkan pengamanan dan penggalangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Penyelidik

Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Penyidikan

Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Restorative Justice

Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Tindak Pidana

Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu.

Zonasi

Pembagian wilayah dalam rangka pengaturan dan penentuan batas-batas wilayah tugas operasional.