SOP Pengelolaan

Standar Operasional Prosedur dalam penanganan dokumentasi dan diseminasi informasi hukum.

Langkah 1

Input Data

Petugas pengelola melakukan input dokumen peraturan baru beserta metadata lengkap (Nomor, Tahun, Judul, Abstrak) ke dalam sistem.

Langkah 2

Verifikasi & Review

Tim verifikator melakukan pengecekan keabsahan dokumen, sinkronisasi status (Berlaku/Tidak Berlaku), dan validasi file digital.

Langkah 3

Persetujuan

Kepala Tim Pengelola JDIH memberikan persetujuan akhir (approval) terhadap data yang telah diverifikasi untuk dipublikasikan.

Langkah 4

Publikasi

Dokumen secara otomatis tayang di portal JDIH POLRI dan terintegrasi dengan portal JDIHN Nasional (BPHN).

Langkah 5

Pemeliharaan

Updating data secara berkala apabila terdapat perubahan status peraturan (amendemen, pembatalan, atau pencabutan).

Mekanisme Pemutakhiran

Sistem JDIH POLRI dirancang untuk melakukan sinkronisasi otomatis setiap 24 jam dengan database pusat untuk memastikan status peraturan (Berlaku/Tidak Berlaku) selalu up-to-date sesuai dengan Lembaran Negara atau Berita Negara yang diterbitkan.

Auto-Sync BPHN
Double Validation
Digital Signing