PPBerlakuBerlaku mulai: 1 Januari 2003
Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Detail Peraturan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
PP
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
1 Januari 2003
Tanggal Pengundangan
1 Januari 2003
Tanggal Berlaku
1 Januari 2003
Sumber
LN. 2003 No. 1, TLN No. 4255
Subjek
Sumber Daya Manusia, Pemberhentian
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Hukum Kepegawaian
Satker Pengusul
Polri
Halaman ini telah diakses
1,204 kali
Abstrak & Materi Muatan
Mekanisme dan tata cara pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat bagi anggota Polri.
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Daftar Materi Muatan
- Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
- Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
- Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Ketentuan Penutup
Status Peraturan & Relasi Hukum
Mencabut
- Tidak ada peraturan yang dicabut
Dicabut dengan
- -
Mengubah
- Tidak mengubah peraturan lain
Diubah dengan
- -
Dasar Hukum / Melaksanakan
Peraturan Pelaksana
- -
Catatan / Keterangan
Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.
Unduh Dokumen
PDF
Dokumen Utama (PP 1 Tahun 2003)
Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali
Lampiran I - Struktur Organisasi
Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF
Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.