PPBerlakuBerlaku mulai: 1 Januari 2003

Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Detail Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
PP
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
1 Januari 2003
Tanggal Pengundangan
1 Januari 2003
Tanggal Berlaku
1 Januari 2003
Sumber
LN. 2003 No. 1, TLN No. 4255
Subjek
Sumber Daya Manusia, Pemberhentian
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Hukum Kepegawaian
Satker Pengusul
Polri
Halaman ini telah diakses
1,204 kali

Abstrak & Materi Muatan

Mekanisme dan tata cara pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat bagi anggota Polri.

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Daftar Materi Muatan

  • Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
  • Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
  • Pengawasan dan Pengendalian
  • Ketentuan Penutup

Status Peraturan & Relasi Hukum

Mencabut

  • Tidak ada peraturan yang dicabut

Dicabut dengan

  • -

Mengubah

  • Tidak mengubah peraturan lain

Diubah dengan

  • -

Peraturan Pelaksana

  • -

Catatan / Keterangan

Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Unduh Dokumen

PDF

Dokumen Utama (PP 1 Tahun 2003)

Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali

Lampiran I - Struktur Organisasi

Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF

Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.