PPTidak BerlakuBerlaku mulai: 25 Juni 2010- 6 Januari 2017

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Detail Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Pemerintah Pusat
Nomor
50
Bentuk
PP
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2010
Tanggal Berlaku
25 Juni 2010
Sumber
LN. 2010 No. 71, TLN No. 5135
Subjek
Pelayanan Publik, Keuangan & Anggaran
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Hukum Keuangan Negara
Satker Pengusul
Kemenkeu
Halaman ini telah diakses
1,204 kali

Abstrak & Materi Muatan

Penetapan biaya PNBP yang ditarik oleh Polri atas pelayanan publik, seperti penerbitan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK.

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Daftar Materi Muatan

  • Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
  • Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
  • Pengawasan dan Pengendalian
  • Ketentuan Penutup

Status Peraturan & Relasi Hukum

Peraturan ini sudah tidak berlaku.

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru.

Mencabut

  • Tidak ada peraturan yang dicabut

Mengubah

  • Tidak mengubah peraturan lain

Diubah dengan

  • -

Peraturan Pelaksana

  • -

Catatan / Keterangan

Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Unduh Dokumen

PDF

Dokumen Utama (PP 50 Tahun 2010)

Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali

Lampiran I - Struktur Organisasi

Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF

Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.