Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Detail Peraturan
Abstrak & Materi Muatan
Pengganti PP No 50 Tahun 2010, mengatur penyesuaian tarif PNBP di lingkungan Polri.
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Daftar Materi Muatan
- Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
- Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
- Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Ketentuan Penutup
Status Peraturan & Relasi Hukum
Peraturan ini sudah tidak berlaku.
Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru.
Mencabut
- Tidak ada peraturan yang dicabut
Dicabut dengan
Mengubah
- Tidak mengubah peraturan lain
Diubah dengan
- -
Dasar Hukum / Melaksanakan
Peraturan Pelaksana
- -
Catatan / Keterangan
Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.
Unduh Dokumen
Dokumen Utama (PP 60 Tahun 2016)
Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali
Lampiran I - Struktur Organisasi
Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF
Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.