PerkasatfungBerlakuBerlaku mulai: 12 Maret 2022

Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana Siber

Detail Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Internal
Judul Lengkap
Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana Siber
T.E.U.
Bareskrim Polri
Nomor
1
Bentuk
Perkasatfung
Bentuk Singkat
Perkabareskrim
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2022
Tanggal Berlaku
12 Maret 2022
Sumber
Internal Bareskrim
Subjek
Reserse Kriminal, Siber
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pusat / Mabes Polri
Bidang
Hukum Acara Pidana
Satker Pengusul
Bareskrim
Halaman ini telah diakses
1,204 kali

Abstrak & Materi Muatan

Pedoman teknis penyidikan untuk tindak pidana di bidang siber, termasuk pengumpulan bukti digital.

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Daftar Materi Muatan

  • Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
  • Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
  • Pengawasan dan Pengendalian
  • Ketentuan Penutup

Status Peraturan & Relasi Hukum

Mencabut

  • Tidak ada peraturan yang dicabut

Dicabut dengan

  • -

Mengubah

  • Tidak mengubah peraturan lain

Diubah dengan

  • -

Peraturan Pelaksana

  • -

Catatan / Keterangan

Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Unduh Dokumen

PDF

Dokumen Utama (Perkabareskrim 1 Tahun 2022)

Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali

Lampiran I - Struktur Organisasi

Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF

Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.