UUBerlakuBerlaku mulai: 31 Desember 1981

Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Detail Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Hukum Acara Pidana (KUHAP)
T.E.U.
Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
UU
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 1981
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1981
Tanggal Berlaku
31 Desember 1981
Sumber
LN. 1981 No. 76, TLN No. 3209
Subjek
Reserse Kriminal, Penyidikan
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Hukum Acara Pidana
Satker Pengusul
Kemenkumham
Halaman ini telah diakses
1,204 kali

Abstrak & Materi Muatan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur prosedur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Daftar Materi Muatan

  • Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
  • Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
  • Pengawasan dan Pengendalian
  • Ketentuan Penutup

Status Peraturan & Relasi Hukum

Mencabut

  • Tidak ada peraturan yang dicabut

Dicabut dengan

  • -

Mengubah

  • Tidak mengubah peraturan lain

Diubah dengan

  • -

Peraturan Pelaksana

  • -

Catatan / Keterangan

Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Unduh Dokumen

PDF

Dokumen Utama (UU 8 Tahun 1981)

Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali

Lampiran I - Struktur Organisasi

Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF

Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.