UUBerlakuBerlaku mulai: 21 April 2008

Informasi dan Transaksi Elektronik

Detail Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Informasi dan Transaksi Elektronik
T.E.U.
Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
UU
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 April 2008
Tanggal Pengundangan
21 April 2008
Tanggal Berlaku
21 April 2008
Sumber
LN. 2008 No. 58, TLN No. 4843
Subjek
Siber, Reserse Kriminal
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Hukum Pidana
Satker Pengusul
Kominfo
Halaman ini telah diakses
1,204 kali

Abstrak & Materi Muatan

Dasar hukum perlindungan informasi, transaksi elektronik, serta penindakan kejahatan siber (cyber crime) di Indonesia.

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Daftar Materi Muatan

  • Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
  • Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
  • Pengawasan dan Pengendalian
  • Ketentuan Penutup

Status Peraturan & Relasi Hukum

Mencabut

  • Tidak ada peraturan yang dicabut

Dicabut dengan

  • -

Mengubah

  • Tidak mengubah peraturan lain

Diubah dengan

  • -

Peraturan Pelaksana

  • -

Catatan / Keterangan

Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Unduh Dokumen

PDF

Dokumen Utama (UU 11 Tahun 2008)

Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali

Lampiran I - Struktur Organisasi

Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF

Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.