PerkapTidak BerlakuBerlaku mulai: 1 Agustus 2011- 14 Juni 2022

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Detail Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
14
Bentuk
Perkap
Bentuk Singkat
Perkap
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
1 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
1 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
1 Agustus 2011
Sumber
BN 2011 (489) : 30 hlm
Subjek
Kode Etik & Propam
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pusat / Mabes Polri
Bidang
Hukum Disiplin
Satker Pengusul
Divpropam
Halaman ini telah diakses
1,204 kali

Abstrak & Materi Muatan

Mengatur mengenai etika profesi yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Daftar Materi Muatan

  • Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
  • Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
  • Pengawasan dan Pengendalian
  • Ketentuan Penutup

Status Peraturan & Relasi Hukum

Peraturan ini sudah tidak berlaku.

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru.

Mencabut

  • Tidak ada peraturan yang dicabut

Mengubah

  • Tidak mengubah peraturan lain

Diubah dengan

  • -

Peraturan Pelaksana

  • -

Catatan / Keterangan

Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Unduh Dokumen

PDF

Dokumen Utama (Perkap 14 Tahun 2011)

Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali

Lampiran I - Struktur Organisasi

Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF

Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.