PerpolBerlakuBerlaku mulai: 19 Agustus 2021

Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Detail Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
T.E.U.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
8
Bentuk
Perpol
Bentuk Singkat
Perpol
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2021
Sumber
BN 2021 (947) : 22 hlm
Subjek
Reserse Kriminal, Restorative Justice
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pusat / Mabes Polri
Bidang
Hukum Pidana
Satker Pengusul
Bareskrim
Halaman ini telah diakses
1,204 kali

Abstrak & Materi Muatan

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Daftar Materi Muatan

  • Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
  • Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
  • Pengawasan dan Pengendalian
  • Ketentuan Penutup

Status Peraturan & Relasi Hukum

Mencabut

  • Tidak ada peraturan yang dicabut

Dicabut dengan

  • -

Mengubah

  • Tidak mengubah peraturan lain

Diubah dengan

  • -

Peraturan Pelaksana

  • -

Catatan / Keterangan

Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Unduh Dokumen

PDF

Dokumen Utama (Perpol 8 Tahun 2021)

Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali

Lampiran I - Struktur Organisasi

Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF

Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.