PerpolBerlakuBerlaku mulai: 15 Januari 2025
Pengamanan Siber dan Infrastruktur Digital Polri (Berlaku)
Detail Peraturan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Pengamanan Siber dan Infrastruktur Digital Polri (Berlaku)
T.E.U.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
1
Bentuk
Perpol
Bentuk Singkat
Perpol
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2025
Tanggal Berlaku
15 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (10) : 25 hlm
Subjek
Siber, Teknologi Informasi
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Jakarta
Bidang
Keamanan Siber
Satker Pengusul
Div TIK
Halaman ini telah diakses
1,204 kali
Abstrak & Materi Muatan
Pedoman standar keamanan informasi dan infrastruktur digital di lingkungan Polri.
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Daftar Materi Muatan
- Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
- Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
- Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Ketentuan Penutup
Status Peraturan & Relasi Hukum
Mencabut
- Tidak ada peraturan yang dicabut
Dicabut dengan
- -
Mengubah
- Tidak mengubah peraturan lain
Diubah dengan
- -
Dasar Hukum / Melaksanakan
Peraturan Pelaksana
- -
Catatan / Keterangan
Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.
Unduh Dokumen
PDF
Dokumen Utama (Perpol 1 Tahun 2025)
Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali
Lampiran I - Struktur Organisasi
Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF
Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.