PerpolBerlakuBerlaku mulai: 15 Januari 2025

Pengamanan Siber dan Infrastruktur Digital Polri (Berlaku)

Detail Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Pengamanan Siber dan Infrastruktur Digital Polri (Berlaku)
T.E.U.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
1
Bentuk
Perpol
Bentuk Singkat
Perpol
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2025
Tanggal Berlaku
15 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (10) : 25 hlm
Subjek
Siber, Teknologi Informasi
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Jakarta
Bidang
Keamanan Siber
Satker Pengusul
Div TIK
Halaman ini telah diakses
1,204 kali

Abstrak & Materi Muatan

Pedoman standar keamanan informasi dan infrastruktur digital di lingkungan Polri.

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Daftar Materi Muatan

  • Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
  • Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
  • Pengawasan dan Pengendalian
  • Ketentuan Penutup

Status Peraturan & Relasi Hukum

Mencabut

  • Tidak ada peraturan yang dicabut

Dicabut dengan

  • -

Mengubah

  • Tidak mengubah peraturan lain

Diubah dengan

  • -

Peraturan Pelaksana

  • -

Catatan / Keterangan

Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Unduh Dokumen

PDF

Dokumen Utama (Perpol 1 Tahun 2025)

Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali

Lampiran I - Struktur Organisasi

Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF

Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.