PerkapTidak BerlakuBerlaku mulai: 8 Maret 2012- 19 Februari 2021

Surat Izin Mengemudi

Detail Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Surat Izin Mengemudi
T.E.U.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
9
Bentuk
Perkap
Bentuk Singkat
Perkap
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
1 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
8 Maret 2012
Tanggal Berlaku
8 Maret 2012
Sumber
BN 2012 (282) : 60 hlm
Subjek
Lalu Lintas, SIM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pusat / Mabes Polri
Bidang
Hukum Lalu Lintas
Satker Pengusul
Korlantas
Halaman ini telah diakses
1,204 kali

Abstrak & Materi Muatan

Peraturan tentang penerbitan, persyaratan, dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi bagi pengendara kendaraan bermotor.

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Daftar Materi Muatan

  • Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
  • Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
  • Pengawasan dan Pengendalian
  • Ketentuan Penutup

Status Peraturan & Relasi Hukum

Peraturan ini sudah tidak berlaku.

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru.

Mencabut

  • Tidak ada peraturan yang dicabut

Mengubah

  • Tidak mengubah peraturan lain

Diubah dengan

  • -

Peraturan Pelaksana

  • -

Catatan / Keterangan

Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Unduh Dokumen

PDF

Dokumen Utama (Perkap 9 Tahun 2012)

Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali

Lampiran I - Struktur Organisasi

Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF

Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.