PerkapTidak BerlakuBerlaku mulai: 1 Agustus 2019- 12 Maret 2022

Penyidikan Tindak Pidana

Detail Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Penyidikan Tindak Pidana
T.E.U.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
6
Bentuk
Perkap
Bentuk Singkat
Perkap
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
1 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
1 Agustus 2019
Sumber
BN 2019 (850) : 40 hlm
Subjek
Reserse Kriminal, Penyidikan
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pusat / Mabes Polri
Bidang
Hukum Acara Pidana
Satker Pengusul
Bareskrim
Halaman ini telah diakses
1,204 kali

Abstrak & Materi Muatan

Penyempurnaan mekanisme penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri agar lebih transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Daftar Materi Muatan

  • Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
  • Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
  • Pengawasan dan Pengendalian
  • Ketentuan Penutup

Status Peraturan & Relasi Hukum

Peraturan ini sudah tidak berlaku.

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru.

Mencabut

  • Tidak ada peraturan yang dicabut

Mengubah

  • Tidak mengubah peraturan lain

Diubah dengan

  • -

Peraturan Pelaksana

  • -

Catatan / Keterangan

Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Unduh Dokumen

PDF

Dokumen Utama (Perkap 6 Tahun 2019)

Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali

Lampiran I - Struktur Organisasi

Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF

Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.