PerkapBerlakuBerlaku mulai: 13 Januari 2009

Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Detail Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul Lengkap
Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
T.E.U.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
1
Bentuk
Perkap
Bentuk Singkat
Perkap
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2009
Tanggal Berlaku
13 Januari 2009
Sumber
BN 2009 (10) : 15 hlm
Subjek
Operasional Kepolisian, Propam, Hak Asasi Manusia
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pusat / Mabes Polri
Bidang
Hukum Kepolisian
Satker Pengusul
Baharkam
Halaman ini telah diakses
1,204 kali

Abstrak & Materi Muatan

Standar penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk menghindari pelanggaran HAM.

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Daftar Materi Muatan

  • Ketentuan Umum dan Pengertian Dasar
  • Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
  • Pengawasan dan Pengendalian
  • Ketentuan Penutup

Status Peraturan & Relasi Hukum

Mencabut

  • Tidak ada peraturan yang dicabut

Dicabut dengan

  • -

Mengubah

  • Tidak mengubah peraturan lain

Diubah dengan

  • -

Peraturan Pelaksana

  • -

Catatan / Keterangan

Dokumen ini telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Divisi Hukum Polri. Terdapat penyesuaian format sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru.

Unduh Dokumen

PDF

Dokumen Utama (Perkap 1 Tahun 2009)

Ukuran: 2.4 MB • Diunduh: 1,204 kali

Lampiran I - Struktur Organisasi

Ukuran: 1.1 MB • Format: PDF

Semua dokumen PDF dilengkapi dengan watermark resmi sebagai penanda keaslian salinan dari JDIH Polri.